Rabu, 29 Maret 2017

pengertian bela negara

Pengertian Bela Negara

A. Pengertian Bela Negara

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.
Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara yaitu:
  • Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

B. Fungsi dan Tujuan Bela Negara

Tujuan bela negara, diantaranya:
  • Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
  • Melestarikan budaya
  • Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
  • Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
  • Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara
Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya:
  • Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman; 
  • Menjaga keutuhan wilayah negara; 
  • Merupakan kewajiban setiap warga negara.
  • Merupakan panggilan sejarah; 

C. Manfaat Bela Negara

Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:
  • Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
  • Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
  • Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
  • Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
  • Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
  • Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
  • Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
  • Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
  • Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin, .
  • Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan:
  • Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
  • Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
  • Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
  • Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
  • Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
  • Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
  • Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
  • Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)
Itulah penjelasan bela negara dengan fungsi dan tujuan mengapa bela negara dilakukan, semoga dengan melakukan hal itu manfaat nya bisa kamu rasak

hadas dan najis

Hadas dan Najis

Hadas dan Najis

Islam merupakan agama yang mencintai kesucian dan kebersihan. Berbicara tentang kesucian dan kebersihan, sudah barang tentu harus mengetahui kebalikannya, yaitu najis. Bersuci berarti membersihkan atau menghilangkan najis dan hadas, baik dari badan, pakaian maupun tempat sampai suci menurut hukumnya.

Para ulama fiqih membagi taharah menjadi dua, yaitu: taharah haqiqiyah dan taharah hukmiyah. Taharah haqiqiyah adalah bersuci dari najis atau al-hubs, Najis ini terdapat pada tubuh, pakaian, dan tempat. Sementara itu, taharah hukmiyah adalah bersuci dari hadas yang dikhususkan pada badan.



A. Hadas dan Dasar Hukumnya
Hadas adalah najis yang bersifat hukmiyah atau najis yang tidak bisa dilihat  yang menghalangi pelaksanaan salat. Bersuci dari hadas adalah menyucikan  badan dari hadas kecil atau hadas besar. Cara bersuci dari hadas kecil, yaitu berwudu' dengan memakai air atau bertayamum dengan memakai tanah atau  debu yang suci jika tidak ada air. Cara bersuci dari hadas besar, yaitu mandi  dengan memakai air atau bertayamum dengan memakai tanah atau debu yang  suci jika tidak ada air.
 Dasar hukum tentang hadas ini dapat di simak pada ayat Al-Qur’an berikut ini. “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah  kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke dua mata kaki. Jika kamu junub  maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci), usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan  kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatNya bagimu agar kamu bersyukur.” (Surah Al-Maidah [5]:6)
 Sementara itu, hadis Nabi, antara lain, menyatakan: Dari Abu Hurairah r.a. Berkata: telah bersabda Nabi Muhammad saw.: “Tidaklah diterima salat orang yang berhadas sehingga ia berwudu'.” (Mutafaqalaih)
B. Najis dan Dasar Hukumnya
Najis adalah sebuah benda yang bersifat kotor dan akan menghalangi  dalam menjalankan ibadah sehingga diharuskan untuk menyucikannya. Dari pengertian ini, dapat diketahui bahwa najis mempunyai dua sifat, yaitu sebuah benda dan kotor.


Najis yang bersifat benda bertujuan untuk membedakan najis dengan  hadas. Artinya, najis itu harus berupa benda, sedangkan hadas tidak harus  benda. Keluar angin (kentut), misalnya, termasuk hadas, tetapi tidak termasuk  najis. Sementara itu, najis yang bersifat kotor maksudnya adalah tidak ada  barang najis, melainkan kotor. Jadi, bersuci dari najis adalah bersuci untuk menghilangkan najis yang ada pada badan, pakaian, dan tempat. Contohnya menghilangkan najis kotoran, darah, air liur anjing, atau terkena benda-benda najis.
 Dasar hukum tentang najis, antara lain, adalah firman Allah swt: “Dan atas pakaianmu, maka hendaklah kamu bersihkan”. (Surah Al-Mudassir [74]:4)
 Sementara itu, berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw.: “Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda: Cara menyucikan bejana salah seorang di antaramu bila dijilat anjing, yaitu membasuh (dengan air) sampai tujuh kali. Salah satu basuhan itu dicampur dengan  debu” (H.R. Muslim)


C. Macam-macam Hadas dan Cara Menyucikannya
Hadas terdiri atas dua macam, yaitu hadas kecil dan hadas besar. Hadas  kecil contohnya adalah kencing, buang air besar, hilang akal karena mabuk atau  tidur, bersentuhan kulit laki-laki dan kulit perempuan tanpa ada penghalang, dan menyentuh kemaluan dengan telapak tangan atau jari tangan. 
Hadas besar contohnya adalah junub (keluar air sperma atau keluar darah haid). Orang yang mempunyai hadas kecil dilarang mengerjakan salat, tawaf, serta membawa dan menyentuh mushaf Al-Qur’an. Sementara itu, bagi yang berhadas besar tidak boleh salat, tawaf, membaca dan menyentuh mushaf Al-Qur’an, dan berdiam  di dalam masjid.

Bersuci dari hadas adalah menyucikan badan dari hadas dengan cara berwudu', mandi, atau tayamum. Hadas kecil dapat disucikan dengan cara berwudu' menggunakan air atau bertayamum, yaitu bersuci dengan menggunakan tanah atau debu yang suci. Hadas besar dapat disucikan dengan cara mandi besar, yaitu menyiramkan air ke seluruh anggota badan dengan niat untuk menghilangkan hadas besar. Menghilangkan hadas kecil mau pun hadas besar dilakukan setelah lebih dahulu membersihkan najis. Benda atau alat untuk menghilangkan hadas adalah air atau tanah. Air yang  digunakan untuk menghilangkan hadas adalah air yang suci dan menyucikan.  Oleh karena itu, kita harus mengetahui macam-macam air.

Para ulama fuqaha membagi air menjadi empat macam, yaitu: 

1. Air yang Suci dan Menyucikan, yang tidak Makruh Memakainya

Air seperti itu dinamakan air mutlak, artinya air yang masih murni  dan dapat digunakan untuk bersuci menghilangkan najis atau menyucikan  hadas. Jenis air ini di antaranya: air hujan, air sumur, air laut, air sungai,  air salju, air telaga, dan air mata air. 

 Firman Allah swt.:“Dan kami turunkan dari langit air yang amat bersih”. (Surah Al-Furqan [25]:48)
2. Air Suci, tetapi tidak Menyucikan
Air seperti itu termasuk air yang suci, tetapi tidak sah dipakai untuk  bersuci seperti untuk berwudu'. Yang termasuk dalam jenis air ini di  antaranya


  • Air muqayyad, yaitu air yang berkaitan dengan suatu benda.  Air ini  telah berubah salah satu atau seluruh sifat-sifatnya karena bercampur  dengan sesuatu benda yang suci, seperti air teh, air kopi, air susu,  atau sejenisnya. Begitu juga air pohon-pohonan atau air buah-buahan,  seperti air kelapa, air jeruk, air nira atau sejenisnya.
  • Air sedikit, yaitu kurang dari ukuran dua kullah, artinya air tersebut  kurang dari 1/8 m3  atau 500 liter dan digunakan lebih dari satu kali  pakai, seperti berwudu' dalam kolam. Akan tetapi, bila digunakan  untuk sekali pakai, seperti berwudu' dengan gayung air itu tetap suci  dan menyucikan. 
  • Air musta’mal, yaitu air yang sudah dipakai untuk bersuci, seperti air  yang sudah dipakai untuk berwudu'. Akan tetapi, apabila air ini lebih  dari dua kullah, air musta’mal ini hukumnya suci dan menyucikan.

3. Air Mutanajis
Air mutanajis adalah air yang terkena najis. Jenis air ini terbagi  menjadi dua bagian berikut ini.

  • Air yang terkena najis dan berubah salah satu atau seluruh sifat-sifatnya, yaitu rasa, warna, atau baunya. Dalam keadaan ini, para  ulama fiqih sepakat bahwa air itu tidak boleh dipakai untuk bersuci.
  • Air yang terkena najis, tetapi tidak berubah sifat-sifatnya, baik rasa,  warna atau baunya. Apabila air itu lebih dari dua kullah, hukumnya  suci dan menyucikan. Akan tetapi, apabila airnya kurang dari dua  kullah, air itu termasuk air mutanajis. 
 Rasulullah saw. bersabda: "Apabila cukup air dua kullah, maka  tidaklah dinajisi oleh suatu apapun”. (Riwayat lima ahli hadis)

4. Air Najis
Air najis adalah air yang hukumnya najis dari asalnya, seperti air  kencing. Air najis tidak boleh digunakan untuk bersuci, baik bersuci dari  hadas maupun bersuci dari najis. Karena apabila kita menggunakan air  najis, badan kita tidak akan suci malah akan bertambah najis dan akan  mengganggu kesehatan badan, seperti gatal-gatal pada kulit.

Selain itu, ada juga air yang suci, tetapi makruh untuk digunakan menghilangkan hadas atau najis. Contohnya, air yang terkena sinar matahari  (air musyammas), air yang terlalu panas, dan air yang terlalu dingin. Jenis air ini akan menimbulkan penyakit kusta atau penyakit kulit lainnya. 

Ada lagi air yang haram untuk digunakan untuk bersuci. Air jenis ini  adalah air hasil curian atau hasil rampasan. Karena mencuri adalah perbuatan  yang haram, barang curiannya pun bersifat haram, begitu juga menggunakan  barang hasil curian tersebut.

D. Benda-benda yang Tergolong Najis
Sebelum membahas macam-macam najis dan cara menyucikannya, kita  sebaiknya menguraikan dulu benda-benda yang tergolong najis berikut ini.
1) Bangkai binatang darat yang berdarah. Akan tetapi, bangkai binatang  laut, seperti ikan atau bangkai binatang darat yang tidak berdarah, seperti  belalang, tidaklah termasuk najis.


2) Darah haid. Hal ini berdasarkan hadis sebagai berikut: Dari Asma’ binti  Abu Bakar berkata:“Seorang wanita pernah datang kepada Nabi seraya  mengatakan : Apa yang kami perbuat bila darah haid mengenai pakaian seorang di antara kami? Beliau menjawab: Hendaknya dia menggosoknya, membasahinya dengan air dan mencucinya, kemudian dia boleh salat  dengan pakaian tersebut”. (H.R. Bukhari)

3) Kotoran manusia, kotoran keledai, kuda, dan binatang buas adalah najis.  
Hal  ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw., yang artinya: Dari Abu Said  Al-Khudri berkata: “Ketika Rasulullah salat bersama para sahabatnya, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Melihat hal itu, maka para sahabat langsung juga  melepaskan sandal mereka. Seusai salat, Rasulullah bertanya: Mengapa kalian melepas sandal kalian? Mereka menjawab: Kami melihat engkau melepas sandal, maka kami pun melepas sandal. Rasulullah bersabda:  “Sesungguhnya Jibril telah datang mengabarkanku bahwa pada sandal tersebut ada kotoran. ”Lalu beliau bersabda: Apabila seorang di antara kalian datang ke Masjid, maka hendaknya dia melihat; bila pada sandalnya terdapat kotoran (najis), hendaknya dia mengusapnya dan salat dengan memakai kedua sandalnya.” (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)

4) Air kencing manusia.  
Hal ini berdasarkan hadis sebagai berikut: Dari  Anas  bin Malik berkata: “Telah datang seorang badui lalu kencing di  pojok masjid. (melihat hal itu) Para sahabat membentaknya tetapi Nabi  melarang para sahabat. Tatkala orang badui tadi selesai dari kencingnya,  Nabi menyuruh untuk dibawakan seember air lalu menuangkannya pada  bekas kencing tersebut”. (H.R. Bukhari ) 

5) Khamar atau arak. Khamar atau arak itu adalah najis lagi keji.  
Firman Allah  swt. dalam surah Al-Maidah-90, yang artinya : “Bahwa sesungguhnya arak, judi, berhala, dan bertenung itu adalah najis lagi keji dari perbuatan  setan, maka hendaklah kamu jauhi.”

6) Air liur anjing.  
Hal ini berdasarkan hadis berikut: Dari   Abu Hurairah  berkata: Rasulullah berabda: “Apabila anjing menjilat bejana salah  seorang di antara kalian, maka hendaklah dia menuangkannya kemudian  menyucinya tujuh kali”. (H.R. Muslim)

7) Air wadi dan madi.  
Air wadi adalah air berwarna putih dan kental yang  keluar setelah kencing. Sementara itu, air madi adalah air berwarna putih,  kental, melekat (lengket) yang keluar ketika memuncaknya syahwat, bahkan kadang-kadang seorang tidak merasakan keluarnya air tersebut.


E. Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya
Cara dan alat yang digunakan untuk membersihkan najis bergantung  kepada jenis najis itu sendiri. Untuk itu, para ulama membagi najis ke dalam 3 macam, yaitu najis mukhaffafah, najis mughaladzah, dan najis mutawassitah.

1. Najis Mukhafafah 
Najis mukhafafah (najis yang hukumnya ringan) adalah najis berupa  air kencing bayi laki-laki yang belum makan atau minum, selain air  susu ibunya. Air kencing bayi perempuan hukumnya seperti air kencing dewasa walaupun belum makan dan minum selain air susu ibunya. Karena jika perempuan kencing, air kencing langsung keluar tanpa ada saringan terlebih dahulu. Sementara itu, air kencing bayi laki-laki tidak langsung  keluar semuanya, tetapi tersaring pada quluf atau kulit ujung kemaluan  laki-laki yang belum dikhitan.
 Tahukah Anda cara menyucikan najis mukhafafah? Cara menyucikan  air kencing bayi laki-laki cukup dengan memercikan air pada bagian  badan, pakaian, atau benda-benda lainnya yang terkena air kencing tersebut tanpa dibasahi seluruhnya. Jika air kencingnya bayi perempuan, harus dibasuh.
2. Najis Mughaladzah 
Najis mughaladzah (najis yang hukumnya berat) adalah najisnya  anjing dan babi beserta anak dari kedua jenis hewan itu dengan jenis  hewan lain. Cara menyucikannya ialah membasuh tujuh kali dan salah  satu di antaranya dilakukan dengan menggunakan tanah. Cara ini disebut  ta’abud (ibadah), yaitu tidak boleh ditukar-tukar dan diubah, misalnya  mengganti campuran debu dengan sabun.
 Rasulullah saw. bersabda: Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda: “Cara menyucikan bejana salah seorang di antaramu bila dijilat anjing, yaitu membasuh (dengan air) sampai tujuh kali. Salah satu basuhan itu dicampur dengan  debu” (H.R. Muslim)
Babi disamakan dengan anjing karena babi termasuk binatang yang keji,  artinya binatang yang najis. 
 Firman Allah swt. : “Atau (yang diharamkan juga), daging babi itu adalah binatang keji  (najis)”. (Surah Al- An'am [6] : 145)
3. Najis Mutawassitah
Najis mutawassitah (najis yang hukumnya sedang) adalah najis selain  dari najis mukhaffafah dan mughaladzah. Najis mutawassitah terbagi  menjadi dua bagian, yaitu najis mutawassitah ainiyyah dan mutawassitah  hukmiyyah.

  • Najis mutawassitah ainiyyah, yaitu najis yang tampak dilihat oleh  mata, seperti baul (air kencing) orang dewasa, gait (kotoran manusia  atau binatang), darah, nanah, dan muntah. Cara menyucikan najis  ainiyyah adalah dengan membasuh bagian yang terkena najis hingga  hilang dzat dan sifat dari najis tersebut. Akan tetapi apabila rasa,  warna, dan baunya susah untuk dihilangkan, boleh dibiarkan.
  • Najis mutawassitah hukmiyyah, yaitu najis yang tidak dapat terlihat  oleh mata, tetapi yakin adanya najis itu, seperti air kencing yang  sudah kering. Cara mensucikannya cukup dengan menyiramkan air  sekali saja tanpa harus mencuci seluruhnya.

99 Asmaul Husna

99 Asmaul Husna (Lengkap Arti dan Penjelasan)

Asmaul Husna artinya nama-nama Allah yang indah, baik, agung dan mulia sesuai dengan sifat-sifat Nya. dalam artian perkata "Asma" berarti nama dan "husna" berarti yang baik atau yang indah, jadi asma'ul husna adalahnama nama milik Allah yang baik dan indah..
asmaul husna artinya, al asmaul husna, arti asmaul husna, 99 asmaul husna, nama asmaul husna, pengertian asmaul husna, ayat asmaul husna
99 asmaul husna

Asmaul Husna merujuk kepada nama-nama, sebutan, gelar, sekaligus sifat-sifat Allah SWT yang indah dan baik. Istilah Asmaul Husna juga dikemukakan oleh Allah SWT dalam Surat Thaha:8 yang artinya:

"Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Dia mempunyai asmaa'ul husna (nama-nama yang baik)" (Q.S. Thaha:8).

Allah SWT juga berfirman dalam Surat Al-Baqara:31 dan Al-Ar'raaf:130, sebagai berikut:

"Milik Allahlah nama-nama yang indah, dan mohonlah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama tersebut" (Al-A'raaf:180)

"Dia telah mengajari Adam seluruh nama" (Q.S Al-Baqarah:31)

Nama Allah yang mulia dan agung tersebut merupakan kebesaran dan kekuasaan Allah, sebagai pencipta serta pemelihara alam semesta beserta segala isinya ini. Bagi seorang muslim salah satu cara mengenal Allah adalah dengan mempelajari sifat-sifat Allah serta mengenal 99 asma Allah (99 nama Allah).

Berikut 99 Asmaul Husna (99 nama baik allah) beserta Arti nama allah dalam bahasa indonesia:
No
Nama
Indonesia
Arab

Allah
Allah
الله
1
Ar Rahman
Allah Yang Maha Pengasih
الرحمن
2
Ar Rahiim
Allah Yang Maha Penyayang
الرحيم
3
Al Malik
Allah Yang Maha Merajai (bisa di artikanRaja dari semua Raja)
الملك
4
Al Quddus
Allah Yang Maha Suci
القدوس
5
As Salaam
Allah Yang Maha Memberi Kesejahteraan
السلام
6
Al Mu`min
Allah Yang Maha Memberi Keamanan
المؤمن
7
Al Muhaimin
Allah Yang Maha Mengatur
المهيمن
8
Al `Aziiz
Allah Yang Maha Perkasa
العزيز
9
Al Jabbar
Allah Yang Memiliki Mutlak Kegagahan
الجبار
10
Al Mutakabbir
Allah Yang Maha Megah, Yang MemilikiKebesaran
المتكبر
11
Al Khaliq
Allah Yang Maha Pencipta
الخالق
12
Al Baari`
Allah Yang Maha Melepaskan (Membuat,Membentuk, Menyeimbangkan)
البارئ
13
Al Mushawwir
Allah Yang Maha Membentuk Rupa(makhluknya)
المصور
14
Al Ghaffaar
Allah Yang Maha Pengampun
الغفار
15
Al Qahhaar
Allah Yang Maha Menundukkan / Menaklukkan Segala Sesuatu
القهار
16
Al Wahhaab
Allah Yang Maha Pemberi Karunia
الوهاب
17
Ar Razzaaq
Allah Yang Maha Pemberi Rezeki
الرزاق
18
Al Fattaah
Allah Yang Maha Pembuka Rahmat
الفتاح
19
Al `Aliim
Allah Yang Maha Mengetahui (MemilikiIlmu)
العليم
20
Al Qaabidh
Allah Yang Maha Menyempitkan(makhluknya)
القابض
21
Al Baasith
Allah Yang Maha Melapangkan(makhluknya)
الباسط
22
Al Khaafidh
Allah Yang Maha Merendahkan(makhluknya)
الخافض
23
Ar Raafi`
Allah Yang Maha Meninggikan(makhluknya)
الرافع
24
Al Mu`izz
Allah Yang Maha Memuliakan(makhluknya)
المعز
25
Al Mudzil
Allah Yang Maha Menghinakan(makhluknya)
المذل
26
Al Samii`
Allah Yang Maha Mendengar
السميع
27
Al Bashiir
Allah Yang Maha Melihat
البصير
28
Al Hakam
Allah Yang Maha Menetapkan
الحكم
29
Al `Adl
Allah Yang Maha Adil
العدل
30
Al Lathiif
Allah Yang Maha Lembut
اللطيف
31
Al Khabiir
Allah Yang Maha Mengenal
الخبير
32
Al Haliim
Allah Yang Maha Penyantun
الحليم
33
Al `Azhiim
Allah Yang Maha Agung
العظيم
34
Al Ghafuur
Allah Yang Maha Memberi Pengampunan
الغفور
35
As Syakuur
Allah Yang Maha Pembalas Budi (Menghargai)
الشكور
36
Al `Aliy
Allah Yang Maha Tinggi
العلى
37
Al Kabiir
Allah Yang Maha Besar
الكبير
38
Al Hafizh
Allah Yang Maha Memelihara
الحفيظ
39
Al Muqiit
Allah Yang Maha Pemberi Kecukupan
المقيت
40
Al Hasiib
Allah Yang Maha Membuat Perhitungan
الحسيب
41
Al Jaliil
Allah Yang Maha Luhur
الجليل
42
Al Kariim
Allah Yang Maha Pemurah
الكريم
43
Ar Raqiib
Allah Yang Maha Mengawasi
الرقيب
44
Al Mujiib
Allah Yang Maha Mengabulkan
المجيب
45
Al Waasi`
Allah Yang Maha Luas
الواسع
46
Al Hakim
Allah Yang Maha Bijaksana
الحكيم
47
Al Waduud
Allah Yang Maha Mengasihi
الودود
48
Al Majiid
Allah Yang Maha Mulia
المجيد
49
Al Baa`its
Allah Yang Maha Membangkitkan
الباعث
50
As Syahiid
Allah Yang Maha Menyaksikan
الشهيد
51
Al Haqq
Allah Yang Maha Benar
الحق
52
Al Wakiil
Allah Yang Maha Memelihara
الوكيل
53
Al Qawiyyu
Allah Yang Maha Kuat
القوى
54
Al Matiin
Allah Yang Maha Kokoh
المتين
55
Al Waliyy
Allah Yang Maha Melindungi
الولى
56
Al Hamiid
Allah Yang Maha Terpuji
الحميد
57
Al Muhshii
Allah Yang Maha Mengalkulasi(Menghitung Segala Sesuatu)
المحصى
58
Al Mubdi`
Allah Yang Maha Memulai
المبدئ
59
Al Mu`iid
Allah Yang Maha MengembalikanKehidupan
المعيد
60
Al Muhyii
Allah Yang Maha Menghidupkan
المحيى
61
Al Mumiitu
Allah Yang Maha Mematikan
المميت
62
Al Hayyu
Allah Yang Maha Hidup
الحي
63
Al Qayyuum
Allah Yang Maha Mandiri
القيوم
64
Al Waajid
Allah Yang Maha Penemu
الواجد
65
Al Maajid
Allah Yang Maha Mulia
الماجد
66
Al Wahid
Allah Yang Maha Tunggal
الواحد
67
Al Ahad
Allah Yang Maha Esa
الاحد
68
As Shamad
Allah Yang Maha Dibutuhkan, TempatMeminta
الصمد
69
Al Qaadir
Allah Yang Maha Menentukan, MahaMenyeimbangkan
القادر
70
Al Muqtadir
Allah Yang Maha Berkuasa
المقتدر
71
Al Muqaddim
Allah Yang Maha Mendahulukan
المقدم
72
Al Mu`akkhir
Allah Yang Maha Mengakhirkan
المؤخر
73
Al Awwal
Allah Yang Maha Awal
الأول
74
Al Aakhir
Allah Yang Maha Akhir
الأخر
75
Az Zhaahir
Allah Yang Maha Nyata
الظاهر
76
Al Baathin
Allah Yang Maha Ghaib
الباطن
77
Al Waali
Allah Yang Maha Memerintah
الوالي
78
Al Muta`aalii
Allah Yang Maha Tinggi
المتعالي
79
Al Barru
Allah Yang Maha Penderma (MahaPemberi Kebajikan)
البر
80
At Tawwaab
Allah Yang Maha Penerima Tobat
التواب
81
Al Muntaqim
Allah Yang Maha Pemberi Balasan
المنتقم
82
Al Afuww
Allah Yang Maha Pemaaf
العفو
83
Ar Ra`uuf
Allah Yang Maha Pengasuh
الرؤوف
84
Malikul Mulk
Allah Yang Maha Penguasa Kerajaan(Semesta)
مالك الملك
85
Dzul Jalaali WalIkraam
Allah Yang Maha Pemilik Kebesaran danKemuliaan
ذو الجلال و الإكرام
86
Al Muqsith
Allah Yang Maha Pemberi Keadilan
المقسط
87
Al Jamii`
Allah Yang Maha Mengumpulkan
الجامع
88
Al Ghaniyy
Allah Yang Maha Kaya
الغنى
89
Al Mughnii
Allah Yang Maha Pemberi Kekayaan
المغنى
90
Al Maani
Allah Yang Maha Mencegah
المانع
91
Ad Dhaar
Allah Yang Maha Penimpa Kemudharatan
الضار
92
An Nafii`
Allah Yang Maha Memberi Manfaat
النافع
93
An Nuur
Allah Yang Maha Bercahaya (Menerangi,Memberi Cahaya)
النور
94
Al Haadii
Allah Yang Maha Pemberi Petunjuk
الهادئ
95
Al Badii’
Allah Yang Maha Pencipta Yang TiadaBandingannya
البديع
96
Al Baaqii
Allah Yang Maha Kekal
الباقي
97
Al Waarits
Allah Yang Maha Pewaris
الوارث
98
Ar Rasyiid
Allah Yang Maha Pandai
الرشيد
99
As Shabuur
Allah Yang Ma

berwudhu

Berwudhu


 Pengertian Wudhumenurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.
wudlu kartun

Bacaan Niat Wudhu

Bacaan Niat Wudhu
Bacaan Niat Wudlu
Niat Wudhu Latin
Nawaitul wudhu a liraf'il  hada tsil ashghari fardhal lillaahi ta'aala.

Arti / Terjemahan dalam Bahasa Indonesia
Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah Ta'ala .


Doa Setelah Wudhu 

 Doa Setelah Wudhu

Doa Setelah Wudhu
Doa Sesudah Wudhu Latin
Asyhadu allaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalahu . Wa asyhadu anna Muhammadan'abduhu wa rasuuluhu Allahumma-j alnii minattabinna waj alnii minal mutathohiirina waj alnii min 'ibadatishalihin . 


Saya bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah yang esa , tiada sekutu bagi-Nya . Dan saya bersaksi bahwa nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya . Ya Allah jadikanlah saya orang yang ahli taubat , dan jadikanlah saya orang yang suci , dan jadikanlah saya dari golongan hamba-hamba Mu yang 
shaleh.
Cara Berwudhu
  1. Apabila seorang muslim mau berwudhu maka hendaknya ia berniat di dalam hatinya kemudian membaca "Bismillahirrahmanirrahim" sebab Rasulullah SAW bersabda "Tidak sah wudhu orang yg tidak menyebut nama Allah" . Dan apabila ia lupa maka tidaklah mengapa. Jika hanya mengucapkan "Bismillah" saja maka dianggap cukup.
  2. Kemudian disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali sebelum memulai wudhu.
  3. Kemudian berkumur-kumur.
  4. Lalu menghirup air dgn hidung lalu mengeluarkannya.
  5. Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan dgn kuat kecuali jika dalam keadaan berpuasa maka ia tidak mengeraskannya krn dikhawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan. Rasulullah bersabda "Keraskanlah di dalam menghirup air dgn hidung kecuali jika kamu sedang berpuasa."
  6. Lalu mencuci muka. Batas muka adl dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri. Dan jika rambut yg ada pada muka tipis maka wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yg tebal tersebut. Karena Rasulullah selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu.
  7. Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku krn Allah berfirman "dan kedua tanganmu hingga siku."
  8. Kemudian mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala. Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dgn air yg tersisa pada tangannya.
  9. Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki krn Allah berfirman "dan kedua kakimu hingga dua mata kaki." . Yang dimaksud mata kaki adl benjolan yg ada di sebelah bawah betis. Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dgn kaki. Orang yg tangan atau kakinya terpotong maka ia mencuci bagian yg tersisa yg wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kakinya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.
  10. Ketika berwudhu wajib mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan tidak menunda pencucian salah satunya hingga yg sebelumnya kering. Hal ini berdasar hadits yg diriwayatkan Ibn Umar Zaid bin Sabit dan Abu Hurairah bahwa Nabi senantiasa berwudu secara berurutan kemudian beliau bersabda "Inilah cara berwudu di mana Allah tidak akan menerima shalat seseorang kecuali dgn wudu seperti ini."
  11. Bolehmengelap anggota-anggota wudhu seusai berwudhu.

 Sunnah Wudhu
  1. Disunnatkan bagi tiap muslim menggosok gigi sebelum memulai wudhunya krn Rasulullah bersabda “Sekiranya aku tidak memberatkan umatku niscaya aku perintah mere-ka bersiwak tiap kali akan berwudhu.” (Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’).
  2. Disunnatkan pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu sebagaimana disebutkan di atas kecuali jika setelah bangun tidur maka hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Sebabbolehjadi kedua tangannya telah menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah bersabda “Apabila seorang di antara kamu bangun tidur maka hendaknya tidak mencelupkan kedua tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali krn sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana tangannya berada .”
  3. Disunnatkan keras di dalam meng-hirup air dgn hidung sebagaimana dijelaskan di atas.
  4. Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika membasuh muka.
  5. Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya krn Rasulullah bersabda “Celah-celahilah jari-jemari kamu.”.
  6. Mencuci anggota wudhu yg kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu yg kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri dan begitu pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri.
  7. Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali namun kepala cukup diusap satu kali usapan saja.
  8. Tidak berlebih-lebihan dalam pemakaian air krn Rasulullah berwudhu dgn mencuci tiga kali lalu bersabda “Barangsiapa mencuci lbh maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman.”

 Perkara-perkara yang Membatalkan Wudhu
  1. Keluarnya air kencing dan sesuatu yang dihukumi air kencing seperti cairan (yang belum jelas) setelah kencing dan sebelum istibra' (tentang istibra' lihat buletin Al-Jawad nomor 7).
  2. Keluarnya tinja, baik dari tempatnya yang tabi'i atau yang lain, banyak ataupun sedikit.
  3. Keluarnya angin dari dubur, baik bersuara maupun tidak.
  4. Tidur yang mengalahkan indera pendengar dan indera penglihat (hilang kesadaran).
  5. Segala sesuatu yang menghilangkan kesadaran seperti gila, pingsan, mabuk, dan lain-lainnya.
  6. Istihadhah kecil dan sedang (bagi wanita).

Fadhilah Wudhu
Wudhu adalah amalan ringan, tapi pengaruhnya ajaib dan luar biasa. Selain menghapuskan dosa kecil, wudhu’ juga mengangkat derajat dan kedudukan seseorang dalam surga. Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ
“Maukah kalian aku tunjukkan tentang sesuatu (amalan) yang dengannya Allah menghapuskan dosa-dosa, dan mengangkat derajat-derajat?” Mereka berkata, “Mau, wahai Rasulullah!!” Beliau bersabda, “(Amalan itu) adalah menyempurnakan wudhu’ di waktu yang tak menyenangkan, banyaknya langkah menuju masjid, dan menunggu sholat setelah menunaikan sholat. Itulah pos penjagaan”. [HR. Muslim (586)]


Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- telah mengabarkan kepada kita bahwa beliau akan mengenali ummatnya di Padang Mahsyar dengan adanya cahaya pada anggota tubuh mereka, karena pengaruh wudhu’ mereka ketika di dunia.

تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنْ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوَضُوءُ
“Perhiasan (cahaya) seorang mukmin akan mencapai tempat yang dicapai oleh wudhu’nya”. [Muslim dalam Ath-Thoharoh, bab: Tablugh Al-Hilyah haits Yablugh Al-Wudhu' (585)]



Semoga Bermanfaat

30 manfaat bersepeda bagi kesehatan

Manfaat bersepeda bagi kesehatan ada 30 lebih ? haa.. tidak percaya ? ok mari kita bahas. Bersepeda adalah olahraga yang menyehatkan. An...