Pengertian Bela Negara
A. Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara yaitu:
- Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
B. Fungsi dan Tujuan Bela Negara
Tujuan bela negara, diantaranya:- Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
- Melestarikan budaya
- Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
- Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
- Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara
- Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman;
- Menjaga keutuhan wilayah negara;
- Merupakan kewajiban setiap warga negara.
- Merupakan panggilan sejarah;
C. Manfaat Bela Negara
Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:- Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
- Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
- Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
- Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
- Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
- Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
- Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
- Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
- Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin, .
- Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
- Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
- Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
- Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
- Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
- Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
- Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
- Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
- Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar